Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Resmi Tersangka, Dirreskrimum Polda: Terkait Ancaman Kekerasan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Viralnya video penyegelan oleh DPD Grib Jaya Kalteng berbuntut proses penyelidikan hingga naik status ke penyidikan. Pria berinisial R yang diketahui Ketua DPD Grib Jaya Kalteng akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (20/5/2025).
Diketahui sebelumnya, jika video penyegelan itu dilakukan ormas bentukan dari Hercules atau bernama asli Rosario de Marshal terhadap PT. BAP di wilayah Kabupaten Barito Selatan, beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, terkait kasus ancaman kekerasan memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan Grib Jaya, pihaknya sudah menetapkan tersangka.
“Tersangka adalah pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng,” katanya didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5/2025).
Lanjutnya, pihak penyidik hingga saat ini mssih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan itu dilakukan banyak orang.
“Pasal pidana yang dijadikan acuan dalam perkara ini adalah Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




