Ketua Panwascam Dilaporkan di Kalteng, Rendy: Diduga Masih Aktif Sebagai Guru
KASONGAN, Kalteng.co – Diduga melanggar aturan, salah satu Panwascam di Kabupaten Katingan, Kalteng, dilaporkan warga ke Banwaslu. Pasalnya, pria ini diduga rangkap jabatan. Hal itu disampaikan tokoh pemuda, Rendy Angga Pratama.
Dia mengungkapkan, Ketua Panwascam ini diduga masih aktif bekerja sebagai guru swasta. Laporan ini berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran profesi kinerja. Karena saat ini diduga masih aktif menjabat guru paruh waktu disalah satu sekolah diwilayah setempat,” ujar Rendy Angga Pratama dalam rilisnya, baru-baru ini.
Tetapi, ujar Rendy, justru malah terlibat dalam kegiatan Pemilu dengan menjadi Ketua Panwascam. Karena dalam UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah tidak bekerja pada profesi lainya.
“Dan selama masa keanggotaan, artinya selama menjadi Panwascam dilarang bekerja pada profesi lain. Namun faktanya setelah dilantik pada 29 Oktober 2022 sampai sekarang, masih tetap menjabat sebagai guru sertifikasi aktif,” tambahnya.
Apalagi dalam aturan berdasarkan UU RI nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar.
“Kami meminta Bawaslu bisa bertindak tegas dengan adanya penetapan Panwascam yang diduga melanggar aturan. Kalau tetap dibiarkan tentunya lalai dalam tugasnya sebagai pengajar,” katanya.
Rendi meminta, agar aturan yang selama ini dilakukan harus ditegakkan. Apalagi sebagai seorang pengajar bisa fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar. Dalam waktu dekat ini dirinya akan segera melaporkan ke Bawaslu Katingan untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan ini.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu melalui whatsapp, karena keterbatasan jarak dan segera menyampaikan surat fisiknya secara resmi,” ucapnya.(son)