Larangan Wartawan dan Keluarga Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Nurmaliza, Pengamat Hukum: Bisa Masuk Pelanggaran Hak Konstitusional

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Larangan terhadap wartawan dan keluarga korban untuk menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmaliza (29) di Mapolres Pulang Pisau menuai kritik tajam dari kalangan ahli hukum.
Rekonstruksi yang digelar tertutup pada Kamis pagi (26/6/2025) itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan hukum dan kebebasan pers.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim menyayangkan tindakan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau yang disebut melarang peliputan media dan membatasi kehadiran keluarga korban.
“Jika benar alasan pelarangan hanya karena ruangan sempit, ini menunjukkan kurangnya persiapan. Atau mungkin ada sebab lain yang belum diungkap, seperti dugaan keterlibatan pihak berpengaruh,” ujar Suriansyah saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan, pelarangan tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat dan kemerdekaan pers.
Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini diperkuat oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Jika tidak ada alasan hukum yang benar dan proporsional, maka pelarangan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk abuse of power,” lanjutnya.
Suriansyah juga menyebut, rekonstruksi adalah bagian dari proses penyidikan yang seharusnya dapat diakses publik, bukan seperti persidangan tertutup.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam penegakan hukum.
“Pembatasan boleh dilakukan, tapi harus berdasar hukum. Misalnya perlindungan saksi atau alasan keamanan. Tapi kalau larangannya total tanpa dasar, justru menimbulkan kecurigaan publik dan dapat digugat melalui mekanisme pengaduan atau praperadilan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Nurmaliza oleh kekasihnya Alvaro Jordan (23) menjadi perhatian publik karena korban diketahui sedang hamil empat bulan saat ditemukan tewas di Desa Garung, Jalan Trans Kalimantan.
Rekonstruksi yang semula diharapkan berlangsung terbuka justru ditutup dan membatasi akses, memicu kekecewaan keluarga korban serta insan pers. (oiq)
EDITOR: TOPAN




