Hukum Dan Kriminal
Trending

Kerugian Investasi Bodong Kalteng Rp36 Miliar, Begini Modus Operandinya

Hukuman Pidana Paling Lama 10 Tahun

Di sebutkannya, tersangka yang merupakan pasang suami istri ini pada mulanya membuka bisnis secara manual pada tahun 2019 melalui Trade Doge Profit (TDP) yang menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen kepada korbannya untuk setiap bulannya.

Vito Siagian saat digiring petugas kepolisian, Kamis (7/4/2022). FOTO: OIQ

Kemudian untuk Platform Quantum. Korban di haruskan membeli coin RVD minimal 100 coin yang kemudian coin tersebut tersambung dengan akun korban di platform tersebut. Yang nantinya korban bisa mendapatkan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari selama 180 hari.

Sementara untuk platform Cryptovibe. Korban juga di haruskan membeli minimal sebanyak 100 token Cvibe. Yang bisa di perjualbelikan di Exchanger Indonesian Crypto Exchange (ICE) dan di Exchanger Binance melalui pancake system.

“Untuk di Kalteng sendiri banyak para korban yang ikut investasi di Platform TDP dengan keuntungan 20% dalam satu bulannya,” sebutnya.

Di sebutkan Bonny, bahwa kedua pelaku akan di jerat dengan pasal. 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan.

“Adapun ancaman hukuman yang di sangkakan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan dendan Rp 10 Miliar,” tutupnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button