Konten Kreator Saifullah Dituntut Tiga Gugatan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang konten kreator asal Kota Palangka Raya, Saifullah, tengah menjalani proses sidang adat Dayak akibat kontennya yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan tokoh publik, yakni Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran.
Dalam video yang beredar, Saifullah memparodikan adegan wawancara seolah-olah dirinya adalah seorang wartawan yang berbincang dengan Gubernur Kalteng.














Konten tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat adat dan organisasi kemasyarakatan di Kalteng.


Sidang adat dilangsungkan oleh Kedamangan Kecamatan Jekan Raya di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Sidang yang digelar pada Senin (21/4/2025) ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak terlapor.



Andreas Junaedy, salah satu pelapor sekaligus perwakilan masyarakat Kalteng mengungkapkan, kekecewaannya atas tindakan Saifullah.
“Ini karena suatu konten kreator bernama Saifullah yang sudah melecehkan dan mengolok-ngolok pribadi Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran,” ujarnya.
Beliau juga merupakan Ketua DAD Kalteng, sehingga kami sebagai pengurus DAD dan sejumlah ormas tentu sangat kecewa.
Sebagai bentuk tuntutan dalam ranah adat, Andreas menyebutkan ada tiga gugatan yang diajukan sesuai Pasal Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.
“Tiga tuntutan itu, diantaranya adalah Kasukup Belom Bahadat sebanyak 250 kati ramu, Tandahan Randah sebanyak 45 kati ramu dan Tekap Bau Mate sebanyak 45 kati ramu,” tegasnya.
Nilai tuntutan tersebut merupakan bentuk simbolik sekaligus sanksi adat yang bertujuan memberi efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Intinya, kita ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi ‘Saifullah-Saifullah’ lainnya yang menghujat atau melecehkan Gubernur Kalteng,” tutupnya.
Sementara itu, sidang adat lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan dan tuntutan secara resmi oleh pihak Kedamangan dan pemangku adat setempat. (oiq)
EDITOR: TOPAN