Lawan AI! Menteri Hukum Tegaskan Data Jurnalistik Tak Boleh Diambil Tanpa Izin

KALTENG.CO-Lanskap media digital yang terus berkembang membawa tantangan baru bagi industri pers, terutama terkait penggunaan konten tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya karya jurnalistik untuk diakui secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang baru.
Langkah ini dinilai krusial karena produk jurnalistik bukan sekadar informasi harian, melainkan karya yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional.
Momentum Memperkuat Kepastian Hukum
Dalam pertemuan resmi di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegas Komaruddin.
Selain perlindungan hak cipta, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional. Tujuannya agar akses publik terhadap informasi tetap terjaga, namun penggunaan karya tersebut tetap mempertimbangkan substansi, tujuan, dan dampak ekonominya terhadap karya asli.
Tantangan Kecerdasan Buatan (AI)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan tersebut. Ia sepakat bahwa karya jurnalistik adalah aset intelektual yang bernilai ekonomi dan berperan strategis dalam menjaga demokrasi.
Di era Kecerdasan Buatan (AI) atau akal imitasi, pemerintah menaruh perhatian khusus pada penggunaan data jurnalistik secara tidak sah. “Data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujar Menteri Hukum.
Pemerintah berharap regulasi baru nantinya mampu menciptakan ekosistem digital yang adil, di mana inovasi teknologi tidak mengorbankan hak cipta para jurnalis dan institusi media.
4 Poin Penting Usulan Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta
Dalam dokumen masukan yang diserahkan, Dewan Pers menekankan empat poin fundamental untuk memperkuat posisi industri pers:
Definisi Eksplisit: Meminta DPR memasukkan frasa “karya jurnalistik” secara tegas dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Penghapusan Ketentuan Melemahkan: Mengusulkan penghapusan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan hak cipta, seperti pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.
Status Wartawan sebagai Pencipta: Memperjelas status hukum wartawan sebagai pencipta, mencakup karya dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, hingga grafik.
Kepastian Masa Berlaku: Mengatur masa berlaku hak cipta jurnalistik, baik berdasarkan masa hidup pencipta maupun waktu publikasi, guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik karya.
Menjaga Demokrasi Lewat Hak Cipta
Perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya soal ekonomi, melainkan soal keberlanjutan informasi berkualitas. Dengan regulasi yang kuat, industri pers diharapkan dapat terus bertahan dan menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman Andi Agtas. (*/tur)



