Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Mantir Sebut Panglima Pajaji Langgar Tiga Pasal Adat di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mantir sebut Panglima Pajaji langgar tiga pasal adat di Kalteng. Dugaan kasus pemukulan terhadap seorang Operator SPBU di Palangka Raya tersebut hingga kini masih terus bergulir;

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang tengah hangat ini mendapat perhatian khusus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menggelar pertemuan terbatas. 

Pertemuan dihadiri sejumlah ketua ormas yang ada di Kalteng, Mantir Adat, korban dan juga pihak keluarganya. Kegiatan tersebut berlangsung di Huma Betang Hapakat yang berada di Jalan RTA Milono Km 3,5, Jumat (19/1/2024) pagi.

Menurut Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, atas kejadian yang telah terjadi itu, Panglima Pajaji ini telah melanggar tiga pasal adat yang berlaku di Bumi Tambun Bungai.

“Adapun yang telah dilanggar, yakni Biat himang (menghina orang lain), Tetes hinting bunu (menyebabkan luka atau sakit pada orang lain), dan Kasukup belum bahadat (tidak menghormati adat istiadat),” katanya, Senin (22/1/2024).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, ketiga pasal adat tersebut dapat dikenakan sanksi adat berupa denda, ganti rugi, atau penyerahan harta benda kepada korban atau lembaga adat.Dalam hal ini, Panglima Pajaji harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melukai nama baik lembaga adat dan masyarakat Dayak di Kalteng.

“Kami berharap dia (Panglima Pajaji,red) segera datang ke DAD Kalteng untuk memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” urainya.

Lanjutnya, tiga pasal adat yang dilanggarnya itu akan dibahas ketika Panglima Pajaji telah menemui DAD Kalteng. Pihak DAD setempat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Panglima Pajaji melalui DAD Kalbar.

“Saya selaku mantir berharap semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan cepat sesuai hukum adat Dayak Kalteng uang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button