Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Pengedar Sabu Asal Ponton Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengedar sabu asal Ponton diringkus polisi. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di wilayah hukum kerjanya.

Dalam penindakannya kali ini, aparat berhasil meringkus pria berinisial pria berinisial J yang merupakan warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut atau yang terkenal dengan Kampung Ponton atau Kampung Narkoba tersebut.

Pria berusia 51 tahun ini diringkus petugas di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, pada Minggu (21/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.52 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa pengungkapan yang dilakukan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat. 

“Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (22/1/2024).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Aji menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,89 gr, satu pcs tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button