Masuk Dalam Rumah, Maling Curi Telepon Seluler
KUALA KAPUAS, Kalteng.co- Laporan pencurian yang dialami Korban Salsiah, di Jalan Durian RT. 001 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang menyebabkan kehilangan satu unit telepon seluler (ponsel) berhasil diungkap Resmob Satreskrim Polres Kapuas.
“Pelaku Yudi Saputra (27) warga Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru RT 01, Kecamatan Selat diamankan Jumat 08 Maret 2024, Pukul 16.30 WIB di kediamannya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kejadian awalnya pada 10 Januari 2024 Pukul 21.00 WIB di Jalan Durian RT. 001 Desa Pulau Telo Baru, satu unit handphone Merk Vivo Y01 warna hitam milik korban Salsiah dipinjam dan digunakan adik kandungnya, Nunur.
Kemudian disimpan dan diletakkan di atas kulkas di dapur rumah. Nunur pergi tidur, kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Nunur terbangun dan mengecek telepon seluler tersebut dan masih ada di tempatnya meletakkan pertama.
Keesokan paginya, Nunur ingin mengambil telepon tersebut, namun sudah tidak ada lagi di tempat meletakkan terakhir kalinya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas.
“Pelaku Yudi Saputra masuk melalui jendela samping, dan mengambil telepon seluler yang sedang di cas di atas kulkas,” tegasnya.
Kasatreskrim menjelaskan selain Pelaku Yudi Saputra juga diamankan barang bukti satu unit telepon seluler Merk Vivo Y01 warna hitam, dan satu lembar nota pembelian telepon merk Vivo Y01 dari ZAHRA CELL tanggal 02 Juli 2022.
“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (alh)
EDITOR: TOPAN