Mencuri di Kapuas, Sepeda Motor Digondol Hingga ke Seruyan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mencuri di Kapuas, sepeda motor digondol hingga ke Seruyan. Usai beberapa hari melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Pengungkapan curanmor dilakukan jajaran Unit Resmob Polres Kapuas. Pelaku berisinial MA (29) diamankan di Desa Pembuang Hulu 1, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Selasa (31/10/2023).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil keterangan korban, peristiwa ini terjadi Sabtu, (28/10/2023) malam. Dimana korban tengah memarkirkan motornya disalah satu warung di Kelurahan Selat Dalam,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Ketika itu, motor korban ditinggal di warung tersebut, ia keluar dengan meminjam motor rekannya. Namun setibanya korban di warung itu lagi, ia mendapati motor telah tidak berada di tempat.
“Jadi saat korban kembali pada hari Minggu (29/10/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB motornya hilang. Ketika dilihat melalui CCTV, ternyata motor diambil orang lain,” urainya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas. Pihaknya segera bergegas melakukan penyelidikam untuk dapat mengungkap pelaku pencurian itu.
Sambungnya, kini pelaku telah berhasil diamankan. Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu buah baju lengan pendek warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (oiq)

