Hukum Dan Kriminal

Menikmati Sabu di Rutan, Dua Napi Disidang

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Dua narapidana di rutan kelas II A Palangka Raya, Dodot Dini alias Dodot dan Muhlis alias Aris kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin ( 18/10). Keduanya didakwa jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka pada bulan Februari 2021 lalu. Dodot dan Muhlis yang sidangnya dalam berkas perkara terpisah, saling berhadapan untuk memberikan kesaksian.

Di hadapan hakim ketua majelis Irfanul Hakim, Terdakwa Dodot yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian untuk perkara Muhlis. Dia mengakui bahwa dirinya dan Muhlis pernah sepakat untuk membeli satu paket  sabu dan kemudian menggunakannya saat  mereka berada di dalam rutan Palangka Raya.

“Saya yang memesan paket sabu dan uangnya dari saya Rp 2 juta,” kata Dodot ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang.

Dodot bercerita, kejadian berawal saat dirinya ingin membeli paket sabu namun uang yang dimilikinya tidak cukup. Dodot pun kemudian menceritakan niat untuk membeli sabu itu kepada terdakwa Muhlis yang saat kejadian itu merupakan temannya satu sel tahanan.

“Harga sabu satu paket Rp 2 juta. Uangnya kurang karena saya cuma punya Rp 1.700.000,” kata Dodot.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button