Modus Isi Tenaga Dalam, Oknum Pelatih Pencak Silat Remas dan Raba Murid
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Reskrim Polsek Selat, menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya mengamankan tersangka Ma (52) di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak.
“Penangkapan tersangka Ma dilakukan pada 25 Mei 2023 Pukul 10.00 Wib di rumahnya,” ungkap Iyudi Hartanto.
Kapolres menambahkan kejadian diketahui pertama kali terjadi, Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 Pukul 10.00 WIB. Kronologi Selasa tanggal 18 April 2023 Pukul 14.30 Wib korban sebut saja Bunga menceritakan kepada orangtuanya, telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka Ma yang merupakan pelatih Beladiri/Pencak Silat di rumah pelaku sebanyak satu kali.
“Kemudian di halaman belakang SDN 5 Selat Hulu Kecamatan Selat sebanyak tiga kali dengan meraba dan meremas korban dari arah luar pakaian yang dikenakan dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke dalam tubuh korban,” jelasnya.
Modusnya tersangka Ma meraba dan meremas korban dari arah luar pakaian yang korban kenakan dengan alasan akan mengisi tenaga dalam kedalam tubuh, serta memberikan ilmu tunduk laki-laki, kemudian juga meminta korban melalui chat whatsapp untuk telanjang bulat dan menutupi tubuh dengan handuk.
Kemudian tersangka Ma meminta korban mengirim foto celana dalam dan bra yang dikenakan, agar laki-laki yang korban kehendaki bisa tunduk. Namun hal tersebut tidak korban lakukan. Saat ini Bunga merasa trauma dan ketakutan apabila bertemu tersangka.
Selain tersangka, kata Kasatreskrim, juga diamankan barang bukti satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan punggung belakang “Keluarga Besar Cipta Sejati”. satu lembar celana kain panjang warna hitam (celana pencak silat).
“Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh)