OJK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (Investree) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua tersangka berinisial AAG dan APP di serahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara selanjutnya masuk ke tahap penuntutan.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. OJK mengungkapkan, para tersangka di duga menghimpun dana masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman, di sertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut di nilai berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan di ketahui berada di Doha, Qatar. Untuk menangkap keduanya, penyidik melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga di terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada November 2024.
Melalui kerja sama lintas negara, termasuk dengan Pemerintah Qatar, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya di pulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
OJK mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga kementerian dan lembaga terkait, dalam penanganan kasus ini. OJK menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(mur)



