Hukum Dan Kriminal

Pasarkan Racun Sianida ke Murung Raya, Ini Tarif yang Dipatok Ibu Muda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pasarkan racun sianida ke Murung Raya, ibu muda memasang tariff tertentu. Wanita berinisial SD itu kini harus berurusan dengan kepolisian setelah perbuatannya mengedarkan bahan kimia tanpa izin terendus kepolisian.

Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun itu, polisi dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapati sedikitnya cairan sianida dengan jumlah sekitar 1,35 ton.

Barang bukti yang terbagi menjadi 27 kaleng dengan kapasitas 50 kg per kalengnya tersebut ditemukannya di kediaman pelaku di Jalan Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku, cairan kimia diedarkannya di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura).

“Pelaku membeli satu kaleng ini dengan dengan harga Rp4,7 juta, lalu dijual kepada para konsumen dengan harga perkalengnya berkisar Rp5-Rp6 juta,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, terindikasi kuat bahan kimia jenis sianida ini digunakan pelaku untuk melakukan pemisahan emas berkaitan dengan pertambangan ilegal di Bumi Tambun Bungai ini.

“Berdasarkan penyelidikan kami, sianida ini dijual dan digunakan dalam pemisahan emas hasil pertambangan liar. Untuk efek atau dampaknya pada lingkungan, saat ini kami berkoordinasi dengan pihak terkait,” sebutnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button