Pegawai Lapas Sampit Pertanyakan Pengangkatan Pejabat yang Masih Diperiksa
SAMPIT, Kalteng.co – Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Faizal Idris, kecewa terkait pengangkatan pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli kamar yang berujung pada pengendalian narkoba dalam Lapas.
Faizal menyoroti keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan jabatan baru kepada pejabat KPLP sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda di Kantor Wilayah Kalteng.
“Tanggapan saya sangat disayangkan, kenapa seseorang yang berstatus terlapor dan sedang diperiksa malah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat fungsional,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, pengangkatan pejabat fungsional seharusnya melalui tahapan seleksi dan uji kompetensi. Apalagi, dalam persyaratan jabatan tersebut, integritas menjadi salah satu faktor utama yang harus dipenuhi.
“Saya tidak tahu seperti apa pertimbangannya. Bahkan gaji dan tunjangan kinerjanya sama dengan sewaktu menjabat sebagai KPLP. Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar Direktorat Jenderal dalam mengeluarkan SK tersebut,” tambahnya.
Faizal menilai, jika pemeriksaan sudah berjalan lebih dari sebulan, seharusnya ada sanksi disiplin yang dijatuhkan.
Ia membandingkan kasus ini dengan kejadian di Lapas Cebongan, di mana seorang pejabat KPLP yang terlibat pungli bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Sementara di Lapas Sampit, jangankan ke kepolisian, sanksi disiplin saja belum ada hingga saat ini,” tegasnya.
Ia sendiri telah diperiksa pada 7 Januari 2025 oleh tim gabungan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal.
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengungkap, banyak praktik pungli yang dilakukan dengan aliran dana masuk melalui rekening pegawai.
“Modusnya bermacam-macam, dan itu terbukti. Bahkan beberapa narapidana yang diperiksa mengakuinya. Sejak pejabat KPLP yang baru datang, dalam waktu kurang dari sebulan, diduga dana yang diminta mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Faizal mengaku kembali diperiksa pada 10 Februari 2025, namun tidak mengetahui apakah pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan atau dilakukan tim lain.
“Saya justru merasa sebagai pelapor malah diperlakukan seperti terlapor. Seolah-olah kesalahan saya yang dicari-cari. Mungkin ini bagian dari risiko melaporkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengaku kecewa karena merasa upayanya untuk mengungkap dugaan pungli dan peredaran narkoba di dalam Lapas justru seperti mengganggu budaya yang sudah terbentuk di lingkungan tersebut.
“Saya lelah. Kalau memang mau dilindungi, ya silakan. Saya berpikir, mungkin lebih baik saya tidak melaporkan apa pun. Karena toh, mereka juga tidak akan ditindak secara tegas,” tutupnya.
Sementara, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana membenarkan jika Thamrin Simamora diangkat sebagai pejabat fungsional. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dan tugas fungsi sebagai pejabat di bidang keamanan yang nantinya berdampak terhadap kinerja di Lapas Sampit.
“Belum dilantik, SK-nya memang sudah keluar. Pengangkatan juga dimaksudkan memudahkan tim pemeriksa dalam melakukan proses pemeriksaan di kantor wilayah. Kemudian jabatan fungsional ini sangat berbeda dengan pejabat struktural,” tuturnya, Senin (17/2/2025).
Ia menambahkan jika pengangkatan jabatan baru telah turun untuk mantan Karutan Palangka Raya Bambang Widiyanto, sedangkan mantan Kalapas Sampit Meldy Putera belum turun.
“Untuk pengganti Kalapas Sampit sudah dilantik dan telah melaksanakan tugas,” tutupnya.(oiq)




