Satgas Temukan 51 Pijol Ilegal Sering Mengancam

JAKARTA, kalteng.co – 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini pada Februari lalu. 51 pinjaman online (pijol) tersebut meresahkan, karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
“Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, baru-baru ini.

Tongam L. Tobing mengatakan, sejak Tahun 2018 sampai dengan Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech Peer-To- Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli Tahun 2019.
Sebelumnya pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai illegal, sehingga total sejak 2019 sampai dengan Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang illegal, dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” terangnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (aza)



