Pelaku Curanmor Kapuas Diamankan di Palangka Raya
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Resmob Polres Kapuas di backup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsekta Pahandut, berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka Misran, warga Jalan Patih Rumbih Nomor 73 RT 1 RW 6 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Tersangka Misran diamankan Sabtu (24/12/2022) Pukul 12.00 Wib di Jalan Cilik Riwut Km.1 depan salah satu swalayan Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ungkap Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim menjelaskan kejadian Selasa (20/12/2022) Pukul 20.00 WIB. Jalan Trans Kalimantan bekas Showroom H. Yakub Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Modusnya mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kunci menempel di kunci kontak yang terparkir d halaman rumah orang.
“Selain itu diamankan barang bukti satu lembar surat STNK sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan KH 6830 BV. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.
Kronologi awalnya pada saat korban keluar rumah untuk membeli obat nyamuk, dan inggin menggunakan motor, namun sudah tidak ada lagi dinhalaman depan rumahnya.
“Kemudian korban menanyakan kepada anaknya bahwa yang terakhir menggunakan motor tersebut diparkirkan di halaman depan rumah, namun dicek kembali tidak ada,” bebernya.
Tidak menemukan motornya, korban bertanya kepada keponakannya (saksi Pahrian) dan saksi Ahmad Reyhan selaku kaum langgar yang berlokasi di samping rumahnya.
Ternyata menyampaikan bahwa ada orang lain yang mengambil s motor dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa nomor polisi yang terparkir di halaman depan rumah, dimana bukan merupakan milik keluarga dan atau orang sekitar rumahnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (alh)