
KALTENG.CO-Angin segar berhembus kencang bagi para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Penantian panjang akan hadirnya tunjangan kinerja (tukin) akhirnya menemui titik terang.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.
Kabar baik ini tentu disambut antusias oleh ribuan dosen di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum Non Remunerasi (PTN BLU Non Remunerasi), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), serta dosen yang berada di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dalam Taklimat Media di Jakarta pada Selasa (15/4/2025) memastikan bahwa proses pencairan tukin bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan setelah melalui penilaian kinerja selama satu semester, yang terhitung mulai Januari hingga Juni 2025.
“Untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Sebagaimana sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita targetkan pencairan baru bisa bulan Juli untuk yang penilaian kinerja satu semester ini,” ujar Menteri Brian.
Mekanisme Pencairan Tukin Dosen ASN: Bukan Tukin Utuh, Tapi Selisih yang Signifikan
Perlu dipahami bahwa tukin yang akan diterima oleh dosen ASN ini merupakan penghasilan tambahan yang dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan profesi yang selama ini diterima dengan besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek.
Begini Cara Menghitung Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Sesuai Perpres 19/2025:
Untuk Jabatan Guru Besar:
Jika tunjangan profesi seorang Guru Besar lebih besar dari besaran tukin yang ditetapkan untuk jabatannya, maka dosen tersebut akan tetap menerima tunjangan profesinya. Namun, jika besaran tukin berdasarkan penilaian kinerja lebih besar dari tunjangan profesi, maka selisih antara keduanya itulah yang akan menjadi tukin tambahan bagi dosen tersebut.
Contoh:
Seorang Guru Besar setelah dinilai kinerjanya selama satu semester berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 19.280.000 per bulan (setara dengan tukin pegawai Kemendiktisaintek kelas jabatan 15). Sementara itu, tunjangan profesi yang biasa diterima Guru Besar tersebut adalah sebesar Rp 6.737.200 per bulan.
Maka, tukin dosen ASN yang akan diterima oleh Guru Besar tersebut adalah:
Tukin Dosen=Tukin Berdasarkan Penilaian Kinerja−Tunjangan Profesi Tukin Dosen=Rp19.280.000−Rp6.737.200=Rp12.542.800
Jadi, Guru Besar dalam contoh ini akan menerima tambahan tukin sebesar Rp 12.542.800 per bulan.
Untuk Jabatan Lektor:
Mekanisme perhitungan yang sama berlaku untuk jabatan fungsional dosen lainnya.
Contoh:
Seorang dosen dengan jabatan Lektor biasa menerima tunjangan profesi sebesar Rp 3.571.000 per bulan. Setelah melalui penilaian kinerja satu semester, dosen tersebut berhak menerima tukin setara dengan pegawai Kemendiktisaintek kelas jabatan 13 senilai Rp 9.896.000 per bulan.
Maka, tukin dosen ASN yang akan diterima oleh Lektor tersebut adalah:
Tukin Dosen=Tukin Berdasarkan Penilaian Kinerja−Tunjangan Profesi Tukin Dosen=Rp9.896.000−Rp3.571.000=Rp6.325.000
Dengan demikian, dosen Lektor dalam contoh ini akan menerima tambahan tukin sebesar Rp 6.325.000 per bulan.
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 membawa angin segar bagi para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek. Meskipun besaran tukin yang diterima merupakan selisih dari tunjangan profesi, hal ini tetap menjadi kabar gembira dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kinerja para pengajar dalam menjalankanTri Dharma Perguruan Tinggi.
Para dosen diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi penilaian kinerja yang akan menjadi dasar penentuan besaran tukin yang akan diterima pada bulan Juli mendatang. (*/tur)



