Pelaku Penyelundup Sabu ke Lapas Palangka Raya Terancam Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, pengungkapan dilakukan di lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (5/4/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas terhadap seorang pengunjung.
“Setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (32) beserta barang bukti berupa delapan paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).
Dari hasil interogasi, FN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit. Tim Satresnarkoba bersama warga setempat segera menuju lokasi dan menemukan paket tambahan dengan berat sekitar 5 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




