BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Pemalsu Kartu Vaksin Ternyata Remaja 16 Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemalsu Kartu Sertifikaf Vaksinasi Covid-19 berhasil diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (8/9/2021).

Pelaku berinisial SF baru berusia 16 tahun. Ia diamankan petugas di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Hal itu berawal dari seorang warga yang menggunakan jasanya dan saat itu terjaring di Pos Penyekatan Desa Taruna, Kecamatan Sebangau, Selasa (7/9/2021) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofo mengatakan, ketika mendapati ada surat palsu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku bertugas sebagai pembuat surat palsu tersebut ketika ada seseorang yang hendak menggunakan jasanya,” katanya kepada Kalteng.co, Rabu (8/9/2021) siang.

Lanjutnya, setelah pelaku di amankan dan diinterograsi, pelaku mengakui bahwa ialah yang membuat dan mengirim via WA surat Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 itu pada pelanggannya.

“Dari hasil interogasi sementara, hal itu dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan saja. Namun untuk nominalnya masih di lakukan pendalaman,” bebernya.

Saat ini, yang bersangkutan telah di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

“Barang bukti yang diamankan dalah satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi warna biru yang digunakan pelaku melakukan pemalsuan kartu vaksin tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button