Pembobol TVRI Kalteng Ternyata Mantan Satpam Setempat

Pelaku Di Berhentikan Sebagai Satpam Sejak Maret 2022
Lanjutnya, setelah berhasil mengambil kunci tersebut, ia kemudian berpamitan pulang ke rumah. Namun semua itu hanyalah tipu daya semata.
“Pelaku masuk ke dalam kantor TVRI melalui pintu yang ada di bagian samping. Kemudian membuka pintu, namun ternyata kunci pintu ruangan yang di ambilnya tersebut sudah tidak berfungsi lagi karena telah berganti kunci,” paparnya.
Merasa usahnya untuk membuka pintu itu gagal, ia pun mencoba alternatif cara lain dengan masuk ke dalam ruangan tersebut melalui jendela. Setelah berhasil mengambil tiga unit laptop, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu sambil sambil menundukkan kepalanya ketika melewati wilayah yang terdapat kamera pengawas.
“Jadi pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa dua unit laptop. Sementara ini kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada barang lain yang di ambilnya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Kasatreskrim, aksi tersebut nekat di lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta untuk terduga pelaku membeli narkoba.
Sebagai informasi, bahwa pelaku di berhentikan sebagai satpam sejak Maret 2022 lalu akibat menggunakan narkoba. Ia nekat melakukan ini demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Beruntung seluruh barang bukti belum sempat di jual oleh terduga pelaku. Sehingga barang bukti berhasil kita amankan,” pungkasnya. (oiq)



