Hukum Dan Kriminal

Pencurian Barang Korban Lakalantas Dibekuk

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Resmob Polres Kapuas di backup Tim Resmob Polres Barito Kuala berhasil mengamankan Tersangka Ardiyani alias Boy, warga Handel Pinang RT. 08 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menerangkan, tersangka Ardiyani diamankan Selasa (22/11/2022) Pukul 21.32 WITA di Jl. Handil Pinang RT.008 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka Ardiyani diduga melakukan tindak pinda pencurian, terhadap Korban Jonathan Rambang warga Jalan G. Obos VII No 01 RT. 03 RW. 12 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatreskrim, Kamis (25/11/2022).

Modus tersangka, ketika terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 15 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tersangka mendatangi mobil korban kecelakaan dan melihat ada tiga telepon genggam di dalam mobil tersebut dan langsung mengambilnya untuk dibawa pergi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kronologi awalnya pada 14 November 2022 sekira jam 07.00 WIB korban berangkat dari Kabupaten Pulang Pisau menuju Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan menggunakan mobil, dikarenakan kondisi cuaca hujan deras saat melewati Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 15 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Saat itu mobil yang dikendarai korban tergelincir ke arah kanan jalan dan menabrak pohon, dikarenakan panik maka korban langsung keluar dan mobil dan meminta pertolongan dan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah itu korban diantar oleh warga menuju RSUD Pulang Pisau tanpa membawa barang apapun sedangkan kondisi mobil dalam keadaan menyala, pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, serta seluruh barang korban masih berada dalam mobil tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan kondisinya, korban meminta kepada warga yang mengantarnya untuk melakukan pengecekan terhadap mobil dan meminta tolong untuk membawakan barang-barang korban yang berada didalam mobil, Pukul 08.00 WIB setelah warga tersebut kembali ke IGD RSUD Pulang Pisau warga tersebut hanya membawa barang berupa satu unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil.

Kemudian korban menanyakan tiga unit handphone: 1 buah Handphone merk Iphone XS MAX dengan harga Rp. 19 juta, satu buah Handphone merk Iphone 7 warna dengan harga Rp. 9 juta dan satu buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6 Pro wama harga Rp. 1 juta.

Dan disampaikan barang 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada lagi dalam mobil, kemudian pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp. 29 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button