Pengedar Pil Ekstasi Tertangkap di Jalan Eka Sandehan Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan Palangka Raya, Minggu (4/5/2025).




Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menerangkan, pengungkapan kasus berawal laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun yang kemudian dutindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB, petugas pun akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial AH (42) di kawasan tersebut.
Saat diamankan, pihaknya turut menemukan puluhan butir Pil Ekstasi dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Sebanyak 46 butir Pil Ekstasi seberat 28,7 gram pun berhasil kami ditemukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkapnya.
Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN