Hukum Dan Kriminal

Pengiriman Narkoba Gede Digagalkan di Lamandau, 2 Kg Sabu dan 943 Ekstasi Diamankan

Menindaklanjuti hal tersebut, Setresnarkoba kemudian melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman narkoba tersebut ke Sampit, dan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial JY di Sampit, sebagai pemesan barang.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut, sabu seberat total sekitar 2.055,15 gram atau 2 Kilogram, dan 943 butir ekstasi,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka narkoba yang dibawa merupakan asal Malaysia hal tersebut diperkuat dengan bukti kemasan yang digaungkan, dimana sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik kemasan teh.

“Sedangkan untuk pengantaran, dua orang kurir tersebut mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta per Kilogram untuk sekali pengantaran narkoba dengan tujuan Kalbar ke Kota Sampit (Kalteng) dan,” imbuhnya.

Jaringan pengedar sabu ini juga merupakan jaringan internasional, dan dikenal licin karena mengedarkan narkoba dengan sistem terputus, dimana narkoba hanya dibawa dan diantarkan oleh kurir sesuai tujuan tanpa mengetahui pemilik dan penerima barang.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan salah satu kasus terbesar yang ditangani oleh Polres Lamandau dimana barang bukti Sabu dan Ekstasi yang diamankan cukup banyak.

“Khusus untuk pil ekstasi ini cukup mahal, dimana barang tersebut biasanya dijual dengan harga mencapai Rp 500 ribu per butir,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (lan)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button