KASUS TIPIKOR

Kejari Gunung Mas Tahan Tiga Oknum ASN Disdikpora

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejari Gunung Mas, menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada DAK Fisik APBN tahun 2020. Tiga oknum ASN berinisial EA, WA dan IN itu kini ditahan.

Mereka merupakan PA, PPTK, dan oknum kepala bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Mas.

Kejari Gunung Mas, Nixon NN SH MH mengungkapkan, dari dua alat bukti tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

“Bahwa pada tahun 2020 Dinas memperoleh alokasi dana DAK fisik dimana pelaksanaan secara swakelola dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak dinas tersebut,” ujar Kejari didampingi Kasipidus Hariyadi SH dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022) sore.

Lanjut Hariyadi, dari penyelidikan terhadap 28 sekolah tersebut, untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari Dinas. Dan imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut yang disetorkan ke dinas.

“Kerugian negara, yang ditimbulkan sebesar total Rp 1,2 miliar. Yang mana teknis diserahkan kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening,” jelas Hariyadi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button