Penjambret Gadis Muda Berhasil ‘Diterkam’ Macan Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penjambret Gadis Muda Berhasil ‘Diterkam’ Macan Kalteng. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini terbilang nekat, alhasil ia kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini menimpa seorang wanita berinisial SV (22). Aksi itu terjadi di Jalan C.Bangan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (20/9/2022) malam lalu.
Mendapat laporan itu, tim gabungan dari Resmob Polsek Pahandut dibackup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polda Kalteng atau biasa disebut Macan Kalteng langsung melakukan penyelidikan.
Berselang dua berikutnya, keberadaan pelaku yang berinisial MS ini berhasil diendus. Pria berusia 31 tahun itu diamankan oleh petugas di Jalan Bukit Raya, pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilawati mengatakan, peristiwa ini terjadi disaat korban sedang berkendara melintasi kawasan tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya.
Setibanya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal. Dengan cepat saat itu pelaku menarik tas sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban ditolong oleh warga sekitar dan segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut. Setelah itu pihaknya langsung lokasi kejadian untuk melakukan Olah TKP.
Saat ini pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Tersangka pun terancam akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)




