Hukum Dan Kriminal

Perkara Pembunuhan Ustadzah, Litmas Segera Diselesaikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkara pembunuhan ustadzah, Litmas eegera diselesaikan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Palangka Raya hingga saat ini masih terus bekerja.

Dalam seiring berjalannya waktu, petugas terus melakukan penyelesaian terhadap Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) berkaitan dengan perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebutz

Adapun permintaan Litmas yang diajukan dari aparat kepolisian ini merupakan buntut dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka FA (13) dan korban merupakan seorang wanita berinisial STN (35). 

Kepala Bapas Palangka Raya Dwi Santosa melalui Kasi Bimbingan Klien Anak (BKA) I Kade Rene mengatakan, litmas sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau klien itu sendiri.

“Jadi kita mempunyai tugas dan fungsi salah satunya pendampingan. Berkenaan dengan kasus itu, kita dihubungin oleh Polresta pada tgl 15 untuk pendampingan terhadap ABH ini,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Lanjutnya, pendampingan dan penelitian masyarakat yang diberikan pihaknya ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ada.

“Jadi sekarang ini tinggal menunggu penyelesaian Litmas untuk diserahkan kepada kepolisian untuk segera diajukan P-21 ke kejaksaan. Selain dari Bapas, akan ada juga Litmas dari Peksos Dinsos Kota Palangka Raya,” ucapnya didampingi PK Madya, Mujiono.

Menurutnya, proses pendampingan ini dimulai dari kasus ini bermula hingga vonis dan putusan persidangan. Kini posisi dari ABH dikembalikan ke orang tua dulu seraya melakukan wajib lapor setiap harinya ke Polresta Palangka Raya. 

“Selama Januari-Mei 2024 ini kami telah menerima 26 permintaan pendampingan ABH. Sedangkan di tahun 2023 lalu, sebanyak 96 permintaan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button