Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Didakwa Pungli, Kades Dadahup Dituntut Lima Tahun

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Gunawan, merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (19/4/2022) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Gunawan dianggap telah meyakinkan melakukan Tipikor, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan 5 Tahun Penjara dan didenda Rp300 Juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau dalam rilisnya, Selasa (19/4/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Amir menerangkan, dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa Gunawan yang dimulai sidang sejak Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai 19 April 2022.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terdakwa selaku Kades Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya, karena telah memakai Peraturan Desa (Perdes) liar untuk melakukan pungutan desa, dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup. Pungutannya bervariasi mulai dari Rp.250 ribu, Rp500 ribu, dan Rp. 750 ribu /SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp5 juta hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja.

“Hal itu telah dilakukannya sejak tahun 2018 – 2021, dan sudah berhasil mengeluarkan sebanyak 363 SPT dengan total biaya yang terkumpul hasil pungutan tersebut sebesar Rp. 253.250.000,” beber Amir.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button