Hukum Dan Kriminal

Pesan Ganja dari Medan Via JNE, Dua Pria Palangka Raya Dibekuk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pesan ganja dari Medan via JNE, dua pria Palangka dibekuk. Pengungkapan dilakukan setelah BNNP Kalteng mendapat informasi mengenai narkotika jenis tanaman yang akan dikirim ke Bumi Tambun Bungai.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil membekuk dua pelaku masing-masing berinisial HM dan AS. Keduanya ini diamankan di tempat terpisah, Kamis (18/4/2024).

HM sendiri diamankan di halaman Kost Lavatera di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan AS diringkus di pinggir Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman paket barang diduga narkotika jenis ganja menuju Palangka Raya.

“Pengiriman dilakukan dari Medan menuju Palangka Raya melalui jasa ekspedisi JNE,” katanya kepada awak media.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pihaknya bersama Bea Cukai Palangka Raya kemudian melakukan control delivery terhadap penerima paket. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pertama HM dan ditemukan barang bukti sebanyak 848,79 gram ganja.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button