Hukum Dan Kriminal

Polda Kalteng “Menang” Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon Kasus Laka Air di PN Muara Teweh

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya hukum yang diajukan Waldy bin Mirhan (pemohon) untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus kecelakaan air di Muara Teweh akhirnya kandas.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh pada Selasa (19/8/2025) menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Kalteng sah secara hukum.

Dalam sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu, Hakim tunggal Muhammad Riduansyah, S.H. memimpin jalannya persidangan, dengan Panitera Richard Rinaldy. Hasil putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

“Penyidik telah mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat berupa visum et repertum, serta bukti petunjuk. Berdasarkan itu, penetapan tersangka dinyatakan sah,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).

Tidak hanya menyatakan sahnya status tersangka, hakim juga memutuskan tidak ada biaya perkara yang dibebankan dalam gugatan ini.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Waldy bin Mirhan terkait dugaan penangkapan, penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa dasar yang sah dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di perairan Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada 8 Juli 2025 lalu.

Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan yang diwakili oleh tim dari Bidang Hukum Polda Kalteng, bertindak sebagai kuasa hukum Direktorat Polairud.

Tim tersebut terdiri dari Kompol A. Mustofa, AKP Dhini Fitriana, serta empat personel Bidkum lainnya. Sementara dari pihak pemohon, hadir kuasa hukum Suriansyah Halim. 

Sementata itu, Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto menegaskan, keputusan hakim merupakan bentuk pengakuan terhadap legalitas tindakan penyidik yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Semua proses, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai Pasal 184 KUHAP. Ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja profesional dan berdasarkan aturan hukum  berlaku,” tegasnya.

Rony menambahkan, “kemenangan” ini menjadi bukti bahwa anggota Polri, khususnya penyidik. 

“Kami telah menerapkan prinsip-prinsip penyidikan yang profesional dan sesuai dengan kaidah ilmu reserse kriminal,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button