Hukum Dan Kriminal

Polisi Periksa Saksi Dugaan Pengancaman di Desa Pelantaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –  Polisi periksa saksi dugaan pengancaman di Desa Pelantaran. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Acen alias Hok Kim dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (28/3/2023) sore.

Pelaporan dugaan pengancaman ini buntut permasalahan sengketa lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Kini penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotim melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor. Kuasa Hukumnya, yaitu Ornela Monty mendampingi kedua saksi.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, dua saksi yang menjalani pemeriksaan secara estafet diminta keterangan terkait peristiwa tersebut dan berakhir pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Ornela Monty mengatakan, dari pemeriksaan saksi pelapor dalam kasus pengancaman ini, penyidik sedikitnya melontarkan sebanyak 20 pertanyaan pada masing-masing dua saksi yang diperiksa.

“Untuk pertanyaan yang ditanyakan penyidik ini lebih kepada kronologi, dimana terjadinya pengancaman menggunakan senjata tajam yang diduga massa bayaran,” katanya, Rabu (28/3/2023)

Nela berharap, kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Kotim dapat bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Ini baru pemeriksaan awal. Kedepan kita harap penyidik dapat objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” harapnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button