Hukum Dan Kriminal

Polres Katingan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Tersangkanya 4 Perempuan

KASONGAN, Kalteng.co – Polres Katingan mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Telabang 2024. Dengan 10 tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan.

Kesepuluh tersangka ini berinisial Jur (19), San (38), Pal (29), Dar (42), Sa (52), No (38), Ros (30), Bin (32), Nor (42) dan Yen (36).

Mereka diamankan di Polres Katingan, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 47,77 gram, uang tunai sebanyak Rp 24.490.000, alat timbangan, handphone, alat hisap atau bong, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman SH MH mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan kerja keras tim di lapangan, ke 10 tersangka tersebut diamankan di wilayah Katingan Hilir, Katingan Kuala, dan Katingan Tengah.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan, tidak akan ada toleransi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Katingan didampingi Bagian Humas Polres Katingan Ipda Afatar melalui konferensi pers, Kamis (25/7) sore.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, ujar AKP Suherman, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button