Pria Ini Dihukum Dua Minggu Penjara Akibat Mencuri Tabung Gas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang pria berinisial AJ dijatuhi hukuman dua minggu kurungan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebuah tabung gas LPG 3 kg.
Kasus ini diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya, di mana AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menyatakan, AJ ditangkap setelah laporan pencurian diajukan oleh korban.
“AJ terbukti bersalah atas pencurian tabung gas LPG 3 kg yang dilaporkan oleh pemiliknya. Setelah melalui proses hukum, AJ menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024).
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar, hakim menjatuhkan vonis berupa kurungan penjara selama dua minggu. Selain itu, barang bukti berupa tabung gas LPG yang dicuri oleh AJ dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia juga menambahkan, hukuman ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Meskipun kasus ini tergolong tindak pidana ringan, kami tetap memprosesnya sesuai hukum berlaku. Kami berharap hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi AJ dan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kemudian Hakim menambahkan agar terkait eksekusi dilaksanakan setelah ada putusan terhadap perkara pokok yang dilakukan oleh pemuda berinisial AJ ini.
“Yang mana pemuda berinisial AJ ini sebelumnya juga melakukan perkara tindak pidana lain yaitu pengancaman dan membawa senjata tajam,” pungkasnya.(oiq)
EDITOR: TOPAN