Hukum Dan KriminalNASIONAL

Putusan Kasasi MA, AKP M Dikurung Lima Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Putusan Kasasi MA, AKP M dikurung lima tahun penjara. Perwira polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah itu sebelumnya terbukti  bersalah dan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Aksi itu dilakukannya di dalam ruangan kantor tempatnya berdinas sehari-hari. Perwira dengan tiga balok dipundaknya itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya. Kini perwira pertama atau Pama dalam institusi Polri itu harus menanggung akibat dari perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Putusan MA itu artinya telah memperberat dari vonis sebelumya yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Dimana oknum perwira itu hanya dijatuhkan vonis berupa kurungan penjara selama empat bulan.

https://kalteng.co

Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan upaya kasasi pada putusan banding tersebut. Adapun alasan utama pihak kejaksaan menempuh langkah hukum kasasi, dikarenakan pihak kejaksaan menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya belum memenuhi unsur keadilan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dari hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan.

“Putusan MA atas nama terdakwa berinisial MA sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng  dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya ketika dikonfirasi awak media, Minggu (28/4/2024). (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button