Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setengah kilogram sabu-sabu dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022). Kegiatan ini dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Agenda pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan yang dilakukan pada Oktober-November 2022.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penindakan yang dilakukan terhadap 12 kasus dengan total tersangka 19 orang.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat, yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti disita, sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” katanya.
Dijelaskannya, belasan kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng ini dilakukan di lima lokasi yang berbeda. Pemberantasan peredaran narkoba ini terjadi di empat kabupaten dan satu kota di Kalteng ini.
dari 12 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar dengan jaringan terputus.
“Pertama di Kota Palangka Raya, kami berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus dengan enam pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram,” sebutnya.
Kemudian di Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak lima kasus dengan tujuh pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 149,65 gram, Kabupaten Katingan, sebanyak dua kasus dengan tiga pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 81,03 gram.
“Selanjutnya di Kabupaten Kotawaringn Barat, sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 147,71 gram dan di Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 18,79 gram,” pungkasnya. (oiq)




