Pelaku RU usai diringkus petugas kepolisian, Jumat (7/3/2025). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial RU (51) diamankan di Jalan Dr. Murjani, depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (7/3/2025) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang akan terjadi di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat ± 4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah KH 3228 TP, dan STNK kendaraan tersebut.
Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terlapor, dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kni disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN