Hukum Dan Kriminal

Sriosako Yakin Bakal Patahkan Dalil Gugatan Umi Mastikah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sriosako yakin bakal patahkan dalil gugatan Umi Mastikah. Hal itu dibuktikannya dengan menghadirkan empat saksi sekaligus dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, Kamis (10/8/2023) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada agenda sidang yang digelar hari adalah pembuktian tergugat, dimana H M Sriosako dalam hal ini adalah pihak tergugat. Ia akan menjawab dan membuktikan dari dalil gugat sudah lebih dulu dilakukan  penggugat (Hj Umi Mastikah).

Dimana dalam dalil itu disebutkan jika, legislator asal Partai Demokrat Kalteng ini telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga tidak menafkahi. Pernyataan yang terlontar itu sempat membuat terkajut Sriosako.

Oleh sebab itu, untuk mematahkan hal tersebut, dia yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng H M Sriosako ini nampak datang ke PA Palangka Raya bersama  empat saksi yang berasal dari anggota keluarganya.

“Pada agenda sidang hari ini, saya membawa empat orang saksi. Dimana empat orang ini merupakan keluarga, terdiri dari anak dan orang terdekat saya. Mereka hadir di sini sebagai saksi dalam sidang perceraian saya dengan ibu Hj Umi Mastikah,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, ia sangat yakin untuk bisa membuktikan dan mematahkan dalil gugatan yang disampaikan m penggugat tidaklah benar.Isi dalil tersebut, selain memojokkan, menyerang, juga mencemarkan nama baiknya. Dimana isi dalil tersebut juga bisa mengurangi elektabilitas dirinya sebagai salah satu legislator Kalteng.

Dalil tersebut juga yang membuat hati kecilnya terluka, karena selama ini ia mengaku berperilaku baik dengan si penggugat, hingga sampai surat gugatan dari penggugat masuk ke pengadilan agama

“Dalam agenda sidang kali ini, saya akan masuk dengan materi – materi yang ada. Kita akan buka-bukaan tentang fakta yang sebenarnya terjadi selama ini dalam rumah tangga ini,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button