Hukum Dan Kriminal

Stop! Aksi Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Stop! Aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong. Imbauan keras itu dikeluarkan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya menyikap maraknya perbuatan serupa yang banyak dilakukan kalangan anak muda.

Untuk memasifkan sosialisasi itu, polantas bergerak dengan mendatangi sejumlah bengkel kendaraan roda dua untuk menyampaikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin menjelaskan, sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” katanya, Selasa (30/4/2024).

Lanjutnya, berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Perwira dengan satu melati emas dipundaknya ini menegaskan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

Dia juga mengimbau, masyarakat tidak melakukan balapan liar. Dalam UU RI 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 297 Mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaaan berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

“Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yg kondusif menjelang pemilu damai 2024. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tutupnya.,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button