Kata ‘Madrasah’ Tak Ada di RUU Sisdiknas, Benarkah?

KALTENG.CO – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah menjadi sorotan publik. Sebab, tak ada kata Madrasah di dalam draf tersebut.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal sudah terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. “Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.
Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan. Yang di atur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” kata Anindito kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA. Akan di jelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini di lakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan. Tidak di ikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” tambahnya.
Penyusunan RUU Sisdiknas di laksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak di laksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.
Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian. ”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” jelas Anindito. (Di kutip dari JawaPos.com/tur)




