Terkait Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Ini Tanggapan Praktisi Hukum
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, sampai detik ini belum ada kejelasan penyelesaian kasus tersebut.
Kurang lebih sudah empat bulan berlalu sejak 5 September 2022 lalu dilaporkan ke Mapolda Kalteng, kekerasan seksual yang diduga dialami seorang mahasisiwi di salah satu perguruan tinggi negeri di Palangka Raya masih mengambang.
Sebagaimana diketahui, perbuatan mencoreng ini diduga dilakukan oknum dosen di kampus tempat mahasiswi tersebut menempun pendidikan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, jika antara kedua belah pihak, yaitu mahasiswi dan dosen itu telah sepakat berdamai. Namun penyidik kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi bersama kejaksaan terkait hasil tersebut.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP), Suriansyah Halim, menilai, jika suatua kasus seperti itu memang dapat dihentikan tergantung kejadian dan pasal yang dikenakan.
“Sebagaimana yang tertuang, jika ada dua delik di dalam Undang Undang terbaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yakni delik aduan dan delik umum,” katanya, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, kasus tersebut masuk ke dalam Pasal 5 atau Pasal 6 a, maka kasus tersebut masuk dalam delik aduan, yang sewaktu-waktu laporan kasus dapat dicabut.
Sementara, jika kasus tersebut masuk ke Pasal 6 b atau c, maka kasus tersebut masuk ke dalam delik umum yang jika terdapat perdamaian dari kedua belah pihak, hanya dapat meringankan masa hukuman.
“Namun ada catatan untuk dapat mencabut laporan itu jika masuk dalam Pasal 5 atau 6 a, dapat dicabut maksimal hingga pada sidang pertama,” ucapnya.
Ia meminta, kepolisian dapat benar-benar menelusuri kasus tersebut dengan jelas, sehingga delik dan pasal dalam kasus tersebut dapat terlihat.
“Berbicara perdamaian dan pencabutan laporan itu adalah hak mereka yang sedang berseteru, tapi harus melihat juga masuk ke delik yang mana,” pungkasnya. (oiq)