Tersangka Penggelapan Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tersangka penggelapan motor dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S alias Isur (34).
Aparat penegak hukum telah melengkapi berkas terhadap tersangka tersebut atau dinyatakan P-21 hasil penyidikan sudah lengkap. Kini pelaku tengah dipersiapkan untuk disidang guna mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya.
Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri, berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan S telah dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya.
“Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Tanggal 21 Juli 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut,” katanya, Jumat (22/9/2023).
Lanjurnya, pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, korban berinisial IR dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApps sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang.
“Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu sepeda motor merek Yamaha Xeon KH 4818 TI,” urainya.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya, namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir tersangka.
“Apabila terbukti bersalah atas perbuatan tersebut, tersangka akan terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

