Tidak Tobat-tobat Jual Sabu, Aan Ditangkap Lagi
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah sempat lama menghirup udara bebas, Juliandri Paris Saputra alias Aan Jabuk harus berurusan dengan polisi kembali. Pasalnya, pelaku ini kembali berulah dalam kasus sama yaitu narkoba.
Kali ini pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Padat Karya Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat 53,17gram. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika melakukan rilis di Halaman Mapolres, Jumat (7/10/2022).
“Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba. Kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah menangkap Aan Jabuk, polisi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama M Aini, warga Jalan Abdul Aziz, Kecamatan Kumai. Dari tangan pelaku sebanyak tujuh paket sabu dengan berat 4,96 gram diamankan.
Penangkapan ini sendiri dilakukan di salah satu rumah di BTN Gang Mangga Sungai Tendang. Kala itu pelaku sedang mengantarkan barang haram tersebut kepada pelangganya. Namun barang belum sepat diserahkan pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Kapolres Kobar.
“Kami mengamankan pelaku ketika baru saja mengantarkan sabu yang tersimpan dalam dinding rumah tersebut. Awalnya pelaku sempat mengelak ketika akan ditangkap, tetapi begitu digeledah disekitar lokasi ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Untuk kedua kasus ini polisi sudah melakukan pemeriksaan intensif. Tentunya proses hukum terus berjalan dan masih dilakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa bandar besar dibalik keduanya.(son)