Hukum Dan Kriminal

Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Dayak di Sekolah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong agar pembelajaran bahasa Dayak yang masuk dalam kategori Muatan Lokal lebih ditingkatkan serta masuk sebagai salah satu mata pelajaran utama di sekolah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Siswandi, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (29/1/2023). Menurutnya, pembelajaran bahasa Dayak harus lebih ditingkatkan, di era kemajuan teknologi saat ini banyak generasi muda di Bumi Tambun Bungai, khususnya yang tinggal di perkotaan justru tidak menguasai bahasa Dayak .

“Bahasa daerah harus di tingkatkan, atau di ajarkan dalam beberapa kali di sekolah. Jangan hanya di masukan dalam mata pelajaran cuma sekali dalam sebulan. Apalagi saat ini anak-anak khususnya di kota-kota  sudah banyak yang kurang mengerti bahasa daerah. Karena mungkin tiap hari di rumah atau di lingkungan sudah menggunakan bahasa nasional. Demi menjaga agar bahasa daerah juga tetap lestari dan tidak punah, penting tetap diajarkan minimal di sekolah,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS ini juga mengatakan bahwa belum lama ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah membahas terkait Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Satra Daerah di Provinsi Kalteng, dengan harapan bahasa Dayak tetap bisa dilestarikan.

“Terkait dengan hal itu agar nantinya Bahasa Daerah yang dalam penerapannya yakni muatan lokal agar dapat lebih ditingkatkan dengan adanya Raperda dimaksud. Apalagi saat ini Kalteng memiliki 26 bahasa daerah, belum termasuk dialek. Sehingga dalam rangka menunjang Raperda tersebut, pemerintah khususnya Dinas Pendidikan harus menyiapkan bahan ajar, materi, kurikulum hingga tenaga pengajar yang berkompeten, bahkan kalau perlu libatkan perguruan tinggi untuk menyiapkan tenaga pengajar muatan lokal ,” ujarnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai bahwa selama ini tenaga pengajar muatan lokal tidak hanya harus disiapkan dengan modal bisa berbahasa daerah saja, namun harus menyiapkan bahan atau materi pembelajaran yang lebih detail dan matang.

Selain itu, sambungnya, bahasa Dayak Ngaju, bahasa Kahayan, bahasa Kapuas, bahasa Ma’Anyan, apabila disepakati bisa dijadikan bahasa pengantar untuk Kalteng, dengan memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota menetapkan bahasa tambahan.

“Satu bahasa untuk daerah Kalimantan Tengah, dan kabupaten-kabupaten menetapkan bahasa tambahan. Sehingga 26 bahasa daerah nantinya terakomodir. Karena tugas daerah itu kan melestarikan bahasa daerah,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button