Tersangka MF ketika berhasil diamankan petugas kepolsian. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pria berinisial MF (35) ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu,” ucapnya, Senin (24/3/2025).
Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel milik pelaku. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tandasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN