Hukum Dan Kriminal

Tronton Dibawa Kabur, Perental Minta Polisi Bertindak

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Fabianus Karang, salah satu pengelola angkutan batubara yang beroperasional di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) merasa dirugikan. Pasalnya, tronton yang disewa dibawa kabur. Padahal belum habis masa kontraknya.

Menurut Fabius Karang, tronton yang disewa dari seseorang kenalannya itu menggunakan sistem kontrak per angkutan. Satu mobil tronton mengangkut 60 ret batubara.

“Tetapi dalam perjalanan satu dari tiga tronton yang di dalam kontrak dibawa kabur, belum selesai hanya 20 ret batu bara diangkut, ” ungkap Fabius Karang ketika pers release, kemarin.

Lanjutnya, tronton yang setelah dicari informasinya berada di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia mencoba menghubungi pemilik, namun tidak mendapat respon. Hanya sopir yang bisa dihubungi.

“Sopir beralasan diperintahkan membawa balik tronton,” ujar Fabius Karang.

Atas kejadian tersebut Fabius Karang dirugikan. Ia kemudian melapor ke Polres Bartim pada 17 Mei 2023 tadi. Ironisnya, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kasusnya itu.

“Dari informasi terakhir masih dalam penyelidikan polisi, ” sebutnya, seraya mengharapkan, polisi bisa segera mengambil langkah penindakan.

Sementara itu, Kapolres Bartim AKBP SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agung Gunawan Putra STK, SIK, MH, menyampaikan, terkait laporan yang disampaikan Fabianus Karang telah ditindaklanjuti. Pihaknya masih mengupayakan agar permasalahan itu bisa segera diselesaikan.

“Saat ini anggota masih terus mengupayakan agar bersangkutan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berdasarkan informasi terakhir posisinya berada di Kalsel, ” ucap Kasatreskrim ketika di konfirmasi Kalteng Pos.

Kasatreskrim mengharapkan, pelapor bersabar dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada kepolisian. (log)

Related Articles

Back to top button