Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau, BNNP Kalteng Sita 97,5 Gram Sabu Dari Madura

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap peredaran narkoba antar pulau, BNNP Kalteng sita 97,5 gram sabu dari Madura. Dari penindakan itu, petugas meringkus pelaku berinisial Z yang kini telah mendekam di dalam penjara kantor BNN setempat.
Penangkapan terhadap pria berusia 46 tahun ini terjadi Kantor JNE Express cabang Sampit Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dimana pria paruh baya itu bernaksud hendak mengambil paket berisi narkoba tersebut..

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari POM TNI AL dan BNNP Jawa Timur terkait pengiriman paket barang yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu ke wilayah Sampit.
“Mendapat informasi tersebut, kami diperintahkan segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” katanya saat menggelar siaran rilis, Jumat (12/5/2023) sore.
Setelah berhasil mengetahui identitas penerima paket, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Ketika target ini hendak mengambil paket tersebut, pihaknya bergerak cepat dan langsung meringkusnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Tersangka Z tertangkap tangan memiliki 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram,” jelasnya.
Ia melanjutkan, barang bukti tersebut disimpan dalam bungkusan paket berupa tas bewarna merah dikirim dari Madura, Jawa Timur menggunakan jasa ekspedisi JNE Express.
“Diduga tersangka rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut ke Palangka Raya dan Sampit, ini masuk dalam jaringan antar pulau,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka nekat menjual natkotika dikarenakan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka saat dilakukan penyidikan, ia mengaku telah menjalani bisnis gelap tersebut dua kali, tapi barusan ditanya bilang satu kali,” cecarnya.
Dari tangan tersangka, selain 1 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 buah tas, dan 1 buah klip plastik bening.
Petugas kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara dilarutkan pada air panas dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, campuran tersebut dibuang pada halaman depan Kantor BNNP Kalteng dan ditimbun dengan pasir.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan kami akan mengirimkan anggota ke Pulau Jawa untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Akibat ulah tersangka telah melanggar hukum yang berlaku, ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (oiq)