BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahKuala KapuasKUALA KAPUASPalangka Raya

Upah Tak Dibayar, Warga Pelatuk Ngamuk, Korban Dihajar Alat Tukang

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Upah tak dibayar, Arup (38) emosi. Pelaku menghajar Yonathe Jarot (57) hingga luka parah di Kabupaten Kapuas, Jumat (22/3/2024). 

Tidak lama Arup diringkus polisi tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda, Sitekintel Ditintelkam Polda, Resmob Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit.

“Kita amankan tersangka Arup (38) warga Jalan Pelatuk 6, Rt.7, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (24/3/2024).

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Pukul 22.00 Wib, Jalan Tumbang Talaken, km.76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Sedangkan Korban Yonathe Jarot (57), warga Jalan Murni IV Rt 12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Kronologinya, Jumat tanggal 22 Maret 2024 Pukul 01.30 WIB di Bapa Midi Jalan Cilik Riwut Desa Timpah RT.005 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terjadi tindak pidana penganiayaan Pada saat saksi Badarudin sedang berada di barak samping tempat tinggal korban Yonathe, tiba tiba mendengar suara minta tolong.

Kemudian saksi Badarudin keluar barak dan melihat korban dalam keadaan wajah penuh darah, juga luka, lalu saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka di bagian wajah, dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.

AKP Iyudi mengungkapkan motifnya, tersangka memukul memakai alat tukang plester sebanyak satu kali arah muka, kemudian memukul menggunakan kedua tangan berkali-kali, karena pelaku sakit hati uang gaji/upah kerja bangunan tak kunjung dibayarkan korban.

“Barang bukti satu lembar baju kaos yang berlumuran darah. Tersangka Arup disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button