PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pria inisial Ir (48) diamankan di kediamannya di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram, satu timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Kamis (27/2/2025) pagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang terlarang ini,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN