Hukum Dan Kriminal

Operasi Keselamatan Telabang, Ini Tujuh Fokus Sasaran Polantas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Operasi Keselamatan Telabang, ini tujuh fokus sasaran polantas. Sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang, kepolisian akan melakukan kegiatan dibidang lalu lintas.

Sejumlah polantas dikerahkan untuk melakukan kegiatan simpatik pada wilayah hukumnya. Tujuannya menekan angka kecelakaan dan mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin mengatakan,  pihaknya akan menyosialisasikan kepada para pengguna jalan dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 di wilayah Kota Palangka Raya. 

“Dalam kegiatan ini ada tujuh Fokus Road Safety tersebut, yakni larangan untuk berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan melebihi kapasitas, tidak memakai helm SNI dan safety belt, di bawah pengaruh alkohol, bermain handphone serta melebihi batas kecepatan,” katanya, Jumat (8/3/2024).

Lanjurnya, bahwa poin-poin yang terkandung dalam fokus tersebut telah dikaji dengan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, serta mencegah terjadinya kerawanan seperti kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya. 

Selain itu, Satlantas Polresta Palangka Raya juga disosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: MATURIDI

Related Articles

Back to top button