BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Bantah Isu Melarikan Diri, Syekh Ahmad Al Misry Ungkap Alasan Medis Kepulangannya ke Mesir

KALTENG.CO-Tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry akhirnya angkat bicara menanggapi isu miring yang menyebut dirinya melarikan diri ke luar negeri. Kabar tersebut berhembus kencang seiring dengan berjalannya proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad menegaskan bahwa kepergiannya ke Mesir bukan untuk menghindari jeratan hukum, melainkan demi alasan kemanusiaan dan keluarga.

Alasan Pulang ke Mesir: Fokus Dampingi Ibu yang Sakit

Syekh Ahmad memaparkan kronologi keberangkatannya guna meluruskan spekulasi publik. Ia menyatakan telah berada di Mesir jauh sebelum surat pemanggilan dari pihak kepolisian diterbitkan.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan tiba tanggal 16 Maret 2026. Tujuan utama saya adalah mendampingi ibunda yang sedang sakit dan harus menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa surat panggilan penyidik baru muncul pada 30 Maret 2026, atau sekitar dua minggu setelah dirinya berada di negara asalnya. Hal ini sekaligus mematahkan tudingan bahwa kepulangannya merupakan upaya strategis untuk “kabur” dari pemeriksaan.

Tetap Kooperatif: Jalani Pemeriksaan Virtual Sebagai Saksi

Meski berada di luar negeri, Syekh Ahmad menyatakan dirinya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri secara daring.

Ia juga mengklarifikasi status hukumnya saat ini guna meredam disinformasi yang beredar di media sosial.

“Alhamdulillah, panggilan kepolisian ini dengan status saya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana disebarluaskan oleh banyak orang,” tuturnya.

Syekh Ahmad turut mengapresiasi pihak Bareskrim Polri, khususnya para penyidik, yang telah memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan kesaksian secara virtual dari Mesir.

Kilas Balik Kasus: Laporan Dugaan Pelecehan di Bareskrim

Kasus yang menyeret nama tokoh agama berinisial SAM ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka pada akhir tahun lalu. Berikut adalah poin-poin penting terkait laporan tersebut:

  • Waktu Pelaporan: Terdaftar pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

  • Identitas Korban: Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban merupakan santri dari terduga pelaku.

  • Modus Dugaan: Korban mengaku diperdaya dengan iming-iming bantuan pendidikan ke Mesir. Selain itu, muncul dugaan adanya penyelewengan ajaran agama untuk menjustifikasi tindakan tersebut.

Upaya Mencari Keadilan dan Akuntabilitas Hukum

Proses hukum di Bareskrim Polri saat ini masih terus bergulir untuk mendalami fakta-fakta di lapangan. Klarifikasi dari Syekh Ahmad Al Misry menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan transparansi kasus ini.

Pihak pelapor dan korban berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelecehan ini secara adil. Di sisi lain, Syekh Ahmad meminta masyarakat untuk tidak termakan kabar burung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum menemui titik terang. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button